Sistem pembayaran adalah suatu sistem yang mencakupi segala perangkat aturan, mekanisme dan juga lembaga yang mengatur pemindahan dana dari suatu aktivitas ekonomi.
Jika dijelaskan secara sederhana, sistem pembayaran adalah sistem yang memiliki kaitan dengan pemindahan uang dengan nilai tertentu dari satu pihak ke pihak lain dalam sebuah transaksi.
Dari sisi cara pemindahan, terdapat beberapa macam media pemindahan uang, yakni dengan cara cara sederhana sampai cara cara yang kompleks dan melibatkan lembaga tertentu serta mengikuti tata aturannya.
Mengenal Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran di Indonesia, baik itu tunai dan non tunai diatur oleh dijaga kelancaran sistemnya oleh lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan. Dalam hal ini adalah Bank Indonesia atau biasa disingkat BI.
Dalam menjalankan tugas yang diamanatkan oleh Undang-Undang, setidaknya BI perlu mengacu pada 4 prinsip dalam kebijakan sistem pembayaran. Yakni Keamanan, efisiensi, akses yang setara serta perlindungan terhadap konsumen.
- Keamanan berkaitan dengan segala macam resiko dari sistem pembayaran, mulai dari resiko fraud, likuiditas dan sebagainya yang perlu dimitigasi serta dikelola dengan baik oleh masing masing penyelenggara sistem pembayaran
- Efisiensi berkaitan dengan penggunaan atau penyelenggaraan sistem yang bisa digunakan secara luas sehingga nantinya beban pembayaran masyarakat bisa berkurang
- Kesetaraan berarti tidak adanya praktik monopoli dalam sebuah sistem pembayaran sehingga sistem hanya dikuasai sekelompok tertentu, baik dalam bentuk individu ataupun perusahaan. Hal ini nantinya bisa menghambat pemain lain untuk masuk ke dalam aktivitas di sistem pembayaran
- Perlindungan terhadap konsumen berkaitan dengan hak hak dari konsumen yang wajib dijaga dan dilindungi secara maksimal, mulai dari data pribadi, data transaksi dan lain sebagainya.
Jenis Sistem Pembayaran
Jika dilihat dari jenis pembayaran, sistem pembayaran terbagi menjadi 2 jenis, yakni pembayaran non tunai dan juga pembayaran tunai. Perbedaan kedua jenis pembayaran tersebut terletak di instrument atau media yang digunakan untuk pembayaran.
Dalam sistem pembayaran tunai, uang yang digunakan untuk pembayaran memiliki bentuk secara fisik, baik itu dalam bentuk pecahan kertas ataupun logam.
Sedangkan, pada pembayaran non tunai, uang yang digunakan berbentuk digital, baik dalam bentuk nota, cek, giro ataupun uang elektronik.
Jenis Jenis Sistem Pembayaran Non Tunai
Setelah sebelumnya dijelaskan secara singkat tentang jenis jenis pembayaran non-tunai. Di sub bab ini kita akan membahas tentang jenis jenis pembayaran yang dikategorikan sebagai sistem pembayaran non-tunai.
Kartu Debit dan Kredit
2 jenis kartu ini adalah kartu yang biasanya dikeluarkan oleh suatu bank. Jika sesorang memiliki kartu debit artinya ia memiliki uang di kartu tersebut dan bisa digunakan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan saldo yang ada di kartu tersebut.
Berbeda dengan kartu kredit yang memungkinkan pengguna melakukan pembelanjaan sesuai limit tertentu yang ditetapkan pada kartu kredit meskipun secara fisik di kartu tersebut tidak ada uang tunai.
Kartu Prabayar
Selain kartu debit dan kredit, ada juga kartu prabayar. Kartu ini digunakan dengan cara harus diisi saldo terlebih dahulu, baik itu dengan diisi secara langsung melalui layanan payment gateway atau mengisinya lewat pihak pihak yang bertugas sebagai jasa pengisian kartu prabayar.
Cek dan Giro
Kedua alat pembayaran ini berbentuk kertas atau dokumen yang bisa dicairkan melalui pihak bank dengan syarat prasyarat tertentu yang harus terpenuhi.
E-Money
Electronic money adalah uang dalam bentuk digital, anda bisa mengisi e-money di dompet dompet digital atau layanan lain yang memungkinkan penyimpanan uang secara digital.